Thursday, January 16, 2020

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL adalah Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia
Ada beberapa sanksi ketika melakukan usaha ataupun kegiatan tanpa ijin lingkungan diantara nya  dalam pasal 109 jika tidak memiliki izin lingkungan maka akan dipidana 1 tahun dan maksimal 3 tahun dengan denda 1 miliar dan maksimal 3 miliar.Kemudian dalam pasal 111 ayat ( 1 ) menerbitkan surat izin lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL dan UKL-UPL  akan dipidanakan maksimal dalam 3 tahun dan didendan sebesar 3 miliar.Selanjutnya dalam pasal 111 ayat ( 2 ) menerbitkan izin usaha tanpa izin lingkungan akan dipidanakan selama maksimal 3 tahun dan didenda sebesar 3 miliar.
Ketentuan ketentuan surat izin lingkungan  yang terdapat dalam UU no.32 tahun 2009,yaitu :
1. Permohonan dan penerbitan ijin lingkungan
Permohonan dan penerbitan izin usaha harus memiliki Usaha dan/kegiatan wajib memiliki izin lingkungan,Izin Lingkungan dan SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan) atau Rekomendasi UKL-UPL,Pihak yang berwenang menerbitkan Izin Lingkungan: Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota ,Permohonan Izin lingkungan ditolak tanpa dilengkapai dengan Amdal atau UKL-UPL.
2. Pembatalan ijin Lungkungan 
Dalam melakukan usaha atau kegiatan bisa juga terjadi pembatalan ijin lingkungan  oleh PTUN (Pasal 38, Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara).
3. Pengumuman ijin lingkungan terdiri dari Pengumuman permohonan Izin Lingkungan, Pengumuman  keputusan Izin Lingkungan .
4. Ijin lingkungan dan ijin usaha terdiri dari Izin Lingkungan persyaratan Izin Usaha dan/atau Kegiatan,Izin lingkungan dicabut, izin usaha dibatalkan.
5. Perubahan lingkungan yaitu Usaha dan/kegiatan berubah wajib memperbaharui izin lingkungan 
Ada beberapa peraturan terkaitdalam AMDAL  sampai dengan tanggal 17 November 2012 diantara nyaPermen LH No.05/2012 terkaittentang Daftar  RK wajib amdal, PerMen LH No.17/2012 tentang keterlibatan masyarakat dalam AMDAL dan Izin Lingkungan,PerMen LH No. 16/2012 tentang pedoman penyusunan AMDAL,PerMen LH No.5/2008 tentang tata kerja penilai AMDAL dan PerMen LH No.24/2009 tentang panduan penilaian AMDAL.
Dalam penyusunan AMDAL yang boleh menyusunnya adalah Pemrakarsa itu sendiri dengan syarat Lulus pendidikan dan pelatihan penyusun AMDAL (dari LPK Amdal) ,memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.Selain Pemrakarsa ada bantuan pihak lain yang dapat menyusun Amdal yaitu penyusun Perorangan dan penyusun yang tergabung dalam LPJP dan harus memiliki syarat  sama seperti  Pemrakarsa.
Dalam dokumen AMDAL terdapat beberapa dokumen yang tertulis dalam Permen LH 16/2012 tentang pedoman penyusun dokumen Amdal yaitu Dokumen Kerangka Acuan ( KA) yaitu ruang lingkup kajian Amdal yang merupakan hasil pelingkupan,Dokumen Andal yaitu telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan ,Dokumen RKL-RPL yaitu upaya penangana dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan dan upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.
Penyusunan dokumen Amdal ada beberapa tahapan yaitu:
1.Penapisan,bentuk pemantauan apakah perlu AMDAL atau tidak (UKL/UPL),SPPL.Hal ini bisa dilihat melalui dampak besar/penting pada lingkungan dengan cara jumlah manusia yang terdampak ,luas wilayah persebaran dampak dan lamanya dampak berlangsung
2.Pengumuman pada masyarakat
3.Pelingkupan /awal seperti batas proyek,ekologi(air dan udara) sosial (transisi pekerjaan )batas administrasi  dan kemudian dilanjutkan dengan proses penerimaan SPT dan hasi akhirnya KA-ANDAL.
Dalam proses KA-ANDAL adalah hasil dari pelingkupan.Pedoman KA-ANDAL disusun berdasarkan beberapa bab atau bisa juga seperti penyusunan Skripsi.
Menurut pasal 30 keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagiaman yang dimaksud dalam pasal 29 terdiri atas Wakil dan unsure yaitu instansi lingkungan hidup,instansi teknis terkait,pakar dibidang pengetahuan terkait dengan jenis usaha dan kegiatan yang sedang terkait,pakar dibidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha atau kegiatan yang sedang dikaji,wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak dan organisasi lingkungan hidup.
ANDAL,RKL,RPL,dibuat setelah sepakat atas KA-ANDAL dan penyusunannya tercantum di setiap bab yang sudah ditentukan san juga dengan penyusunan rencana pengelolaan Lingkungan.Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RKL) yaitu dengan memantau sejauh mana aktifitas proyek menimbulkan perubahan lingkungan ,Efektivitas peralatan pengendalian pencemaran yang digunakan,sistematika yang terdapat dalam bab 1,rencana pemantauan lingkungan hidup dalam bab 2,dampak penting yang di pantau,sumberdampak,metode,instansi, kemudian daftar pustaka,lampiran serta pelaporan dan Tahap Perlaporan yang dimana didalamnya terdapat ringkasan eksekutif dan laporan utama.


Gambar Ilustrasi AMDAL


EmoticonEmoticon