APBN ( Anggaran
Pendapatan Belanja Negara ) Merupakan rencana anggaran tahunan yang membuat
sumber-sumber pendapatan Negara dan memuat juga anggaran belanja negara setiap
Tahunnya, belanja Negara dalam Hal ini berupa Program-program Pemerintan yang
akan di realisasikan kepada Masyarakat.
APBN juga telah di atur dalam
Undang-undang sehingga Memiliki Landasan
hukum APBN, yaitu Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan “Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dari tahun ke tahun pemerintah pusat
selalu membuat rancangan untuk APBN sehingga program pemerintah terlaksana,
contohnya dari awal Tahun 2015 sampai dengan saat ini Tahun 2018 manfaat dari
APBN sudah kita rasakan bersama dengan terwujudnya Nawacita Presiden Indonesia
saat ini Bapak Ir.Joko Widodo yang dari sabang sampai merauke Pembangunan
infrakstruktur telah rata di bangun di seluruh Indonesia.
Yang saya ketahui fungsi APBN adalah
: pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan DPR dan rakyat juga bertugas untuk menjadi
pengawas untuk terlaksana tidaknya kegiatan yang telah di anggarkan di dalam
APBN dan mengevaluasi juga dari APBN yang telah terlaksana.
Dalam sejarah perkembangan APBN, klasifikasi belanja
negara beberapa kali mengalami perubahan dan penyempurnaan, termasuk perubahan
nomenklatur, dari pengeluaran negara menjadi belanja negara. Dalam periode
1969/1970 – 1999/2000, pengeluaran negara dikelompokkan menurut klasifikasi
ekonomi dan klasifikasi sektor. Berdasarkan klasifikasi ekonomi, pengeluaran
negara terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran
rutin terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, pembayaran bunga utang,
subsidi daerah otonom, dan belanja lainlain. Belanja lain-lain menampung antara
lain alokasi subsidi pangan (subsidi beras dan subsidi impor gandum selama
Pembangunan Jangka Panjang I) dan subsidi BBM (sejak tahun 1977/1978).(sumber :
www.angaran..depkeu.co.id).
Sumber-sumber anggaran pendapatan
belanja negara (APBN) :
1.
Dari pajak :
·
pajak pertambahan
nilai (PPn)
·
pajak penjualan atas
barang-barang mewah (PPnBM)
·
pajak bumi dan
bangunan (PBB)
·
pajak penghasilan
(PPh)
·
Bea materai
·
Bea cukai
·
Bea export dan import
2. Dari bukan pajak :
·
SDA
dan Migas
·
Non migas (kehutanan,
pertambangan umum, perikanan, dll)
·
Penerimaan negara
bukan pajak (PNBP)
·
Laba BUMN
·
Hibah
Dari
sumber-sumber di atas , dapat kita banayangkan berapa uang masuk ke negara taip
tahun, tetapi sangat di sayangkan karna masih banyak warna negara yang masih
belum membayar pajak baik pajak bumi dan bangunan,pajak kendaraan dan lain-lain
yang seharusnya masuk ke dalam kas negara. Hal tersebut di akibatkan oleh
kurangnya ketegasan pemerintah untuk instruksi pembayaran pajak kepada warga
negara.




ReplyDeleteayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000 :d
dapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q :-*