Friday, September 25, 2020

APBN DI MATAKU

APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) Merupakan rencana anggaran tahunan yang membuat sumber-sumber pendapatan Negara dan memuat juga anggaran belanja negara setiap Tahunnya, belanja Negara dalam Hal ini berupa Program-program Pemerintan yang akan di realisasikan kepada Masyarakat.

            APBN juga telah di atur dalam Undang-undang sehingga Memiliki Landasan hukum APBN, yaitu Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

            Dari tahun ke tahun pemerintah pusat selalu membuat rancangan untuk APBN sehingga program pemerintah terlaksana, contohnya dari awal Tahun 2015 sampai dengan saat ini Tahun 2018 manfaat dari APBN sudah kita rasakan bersama dengan terwujudnya Nawacita Presiden Indonesia saat ini Bapak Ir.Joko Widodo yang dari sabang sampai merauke Pembangunan infrakstruktur telah rata di bangun di seluruh Indonesia.

            Yang saya ketahui fungsi APBN adalah : pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan DPR dan rakyat juga bertugas untuk menjadi pengawas untuk terlaksana tidaknya kegiatan yang telah di anggarkan di dalam APBN dan mengevaluasi juga dari APBN yang telah terlaksana.

            Dalam sejarah perkembangan APBN, klasifikasi belanja negara beberapa kali mengalami perubahan dan penyempurnaan, termasuk perubahan nomenklatur, dari pengeluaran negara menjadi belanja negara. Dalam periode 1969/1970 – 1999/2000, pengeluaran negara dikelompokkan menurut klasifikasi ekonomi dan klasifikasi sektor. Berdasarkan klasifikasi ekonomi, pengeluaran negara terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, pembayaran bunga utang, subsidi daerah otonom, dan belanja lainlain. Belanja lain-lain menampung antara lain alokasi subsidi pangan (subsidi beras dan subsidi impor gandum selama Pembangunan Jangka Panjang I) dan subsidi BBM (sejak tahun 1977/1978).(sumber : www.angaran..depkeu.co.id).

            Sumber-sumber anggaran pendapatan belanja negara (APBN) :

1.    Dari pajak :

·         pajak pertambahan nilai (PPn)

·         pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM)

·         pajak bumi dan bangunan (PBB)

·         pajak penghasilan (PPh)

·         Bea materai

·         Bea cukai

·         Bea export dan import

 

2.    Dari bukan pajak :

·         SDA dan Migas

·         Non migas (kehutanan, pertambangan umum, perikanan, dll)

·         Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

·         Laba BUMN

·         Hibah

Dari sumber-sumber di atas , dapat kita banayangkan berapa uang masuk ke negara taip tahun, tetapi sangat di sayangkan karna masih banyak warna negara yang masih belum membayar pajak baik pajak bumi dan bangunan,pajak kendaraan dan lain-lain yang seharusnya masuk ke dalam kas negara. Hal tersebut di akibatkan oleh kurangnya ketegasan pemerintah untuk instruksi pembayaran pajak kepada warga negara.


                                                                                                                                                                                            

 

 

 

 

 

 

 

 

 


1 comment


  1. ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000 :d
    dapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
    segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q :-*

    ReplyDelete


EmoticonEmoticon