Saturday, January 18, 2020

Analisis Dampak Lingkungan



Dalam proses AMDAL yang pertama dilakukan adalah tahap Pengumuman kepada masyarakat yang dapat dilakukan di lokasi,melalui media cetak lokasi dan nasional dan di media cetak elektronik.Proses pengumuman ini dapat dilakukan dalam 10 hari kerja kemudian akan menunggu tanggapan masyarakat yang akan disampaikan masyarakat kepada Pemrakarsa dan juga BLH (Badan Lingkungan Hidup).Pemrakarsa juga harus melakukan Konsultasi Publik terhadap masyarakat.Setelah itu kemudian dilanjutkan kepada tahap KA-ANDAL yang dimana Pemrakarsa dapat dibantu oleh tim penyusun AMDAL dan dalam proses ini dapat di TOLAK dan kemudian perlu adanya Perbaikan.Selanjutnya adalah Penilaian KA-ANDAL dan jika diterima dapat melakukan Pengumpulan Data dan Analisis Data.Kemudian Andal RKL /UPL dan jika terjadi penolakan dapat di lakukukan perbaikan kembali.Setelah itu adanya penilaian Andal PKL dan UPL setelah disetujui maka akan keluarnya SKKL dan Izin Lingkungan yang didalamnya terdapat beberapa bagian yiatu Izin usaha, Izin PPL, Izin lain,Pengelolaan,Pemantauan,dan Pelaporan.
Dalam hal ini pelibatan masyarakat sangat lah penting seperti yang terdapat dalam UU 32 Thn 2009 pasal 26 yaitu
1.Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat
2.Perlibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
3.Masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat yaitu masyarakat yang terdampak,pemerhati lingkungan hidup dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
4.Masyarakat sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL.
            Pemrakarsa memiliki kewajiban yang diantara nya adalah pembuatan Rencana Kegiatan,kemudian Penapisan dan jika wajib AMDAL harus melakukan pengumuman,koordinasi dan konsultasi public seperti yang terdapat dalam permen LH 17-2012.Dalam perlibatan masyarakat terlebih dahulu adanya Pengumuman RK/Uyang dapat dilakukan melalui Koran local/NAS,dan juga melalui papan pengumuman yang mudah dijangkau oleh masyarakat.Pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal tercantum dalam UU 32-2009 psl 9 ayat (1) PP 27-2012 psl 9 ayat 1-6 PerMen LH 17-2012.
            Penetapan wakil masyarakat  terkena dampak dala KPA dapat dilakukan dengan beberap cara yaitu :
1.Masyarakat terkena dampak memilih menetapkan sendiri wakilnya yang dudk sebagai anggota komisi penilai AMDAL
2.Pemilihan dan penetapan wakil masyarakat tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan konsultasi public
3.Jumlah wakil masyarakat terkena dampak yang dipilih ditetapkan untuk duduk sebagai anggota komisi penilaian amdal ditetapkan secara proporsional dan mewakili aspirasi masyarakat yang diwakilinya dalam persoalan lingkungan hidup
4.Hasil penetapan wakil masyarakat tersebut dituangkan kedalam bentuk surat persetujuan/surat kuasa yang di tandatangani oleh masyarakat yang diwakili berupa penetapan wakil masyarakat yang akan duduk sebagai anggota komisi penilai AMDAL.
5.Pemrakrasamengomunikasikan hasil penetapan wakil masyarakat sebagaimana dimaksud dalam anggaka 4 kepada secretariat komisi penilai Amdal sesuai dengan kewenangannya.
6.Wakil masyarakatterkena dampak wajib,melakukan komunikasi dan konsultasi rutin dengan masyarakat terkena dampak yang diwakilinya dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkena dampak yang diwakilinya dalam rapat komisi penilai Amdal 
Proses pelingkupan hal yang paling penting yang dapat di simpulkan dari proses ini adalah  penerimaan SPT dari masyarakat.Pengumuman dan konsultasi publik akan berlanjut ketahap adanya saran dan tanggapan masyarakat. Komponen lingkungan hidup dan komponen rencana kegiatan dapat diidentifikasi melalui dampak potensial,dampak potensial,Evaluasi dampak potensi dan dampak penting hipotetik.
Amdal adalah sebuah kelengkapan Administratif dalam pelaksanaa kegiatan atau usaha,karena AMDAL merupakan bukti formal bahwa rencana lokasi usaha/kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang,bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan dan tanda bukti registrasi kompetensi bagi penyedia jasa penyususnan dokumen Amdal dan sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL.Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu dilakukan terhadap dampak ataupunyang harus dikelola dan yang harus di pantau pada tahap Pra kontruksi kemudian Kontruksi,tahap opersi dan terakhir Pasca Operasi.Hal ini dilakukan untuk kompone dalam bidang Geofisika kimia,Biologi,Sosial ekonomi budaya,dan kesehatan masyarakat.




1 comment

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
    dengan minimal deposit hanya 20.000 rupiah :)
    Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa & E-Money
    - Telkomsel
    - GOPAY
    - Link AJA
    - OVO
    - DANA
    segera DAFTAR di WWW.IONPK.ME (k)
    add Whatshapp : +85515373217 x-)

    ReplyDelete


EmoticonEmoticon