BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Saat ini penting bagi kita untuk mengetahui lebih jauh
tentang wewenang dan kedudukan pemerintah dalam suatu negara, terlebih
bentuk negara kita adalah negara hukum,
hal ini di sebabkan maraknya tindakan pemerintah yang overlampping atau saling
tumpah tindih dalam suatu organisasi atau negara. Istilah intervensi yang
menyeruak dan menjadi suatu tindakan yang di anggap sering menghantui suatu
kebijakan publik yang akan dan sudah di putuskan.
Terkadang
banyak orang yang salah mengartikan posisi atau jabatannya dalam organisasi
yang tentunya dapat merugikan orang lain hal ini dapat menimbulkan masalah
antar individu ataupun antar organisasi. Kenyataan sehari-hari menunjukkan
bahwa pemerintah di samping melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum public,
juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum,
pemerintah sering tampil dengan “twee petten”, dengan dua kepala, sebagai wakil
dari jabatan yang tunduk pada hukum public dan wakil dari badan hukum
yang tunduk pada hukum privat. Untuk mengetahui kapan administrasi Negara
terlibat dalam pergaulan hukum public dan kapan terlibat dalam pergaulan hukum
keperdataan, pertama-tama yang harus di
lakukan adalah melihat lembaga yang di wakili pemerintah, dalam hal ini Negara,
Provinsi, atau Kabupaten. Untuk mengetahui kedudukan hukum Negara mau
tidak mau harus melibatkan
pembagian dua jenis hukum tersebut. Tentu saja, oleh kenyataan bahwa Negara –
melalui wakilnya- terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat public dan
perdata. Pemerintah
dalam kedudukan yang spesifik, sebagian pemerintah menggunakan berbagai
ketentuan hukum privat dalam pergaulannya. Kadang-kadang mereka terlibat dalam
lalu lintas pergaulan keperdataan dalam kedudukan yang sama dengan pihak
swasta, tanpa kedudukan spesifiknya sebagai pemerintah dan yang melindungi
kepentingan umum dalam hal terjadi sengketa,
dengan demikian pemerintah dapat
bertindak sebagai pemilik tanah dan bangunan.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan di bahas dalam bab selanjutnya yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan kedudukan, kewenangan, dan
tindakan hukum pemerintah?
2. Seperti apa kedudukan hukum dalam pemerintah?
3.
Seperti
apa tindakan pemerintah dalam dalam suatu negara?
C. Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini
yaitu:
1.
Supaya
kita bisa memahami tindakan, wewenang dan kedudukan pemerintah.
2.
Supaya
kita bisa memahami seperti apa kedudukan hukum pemerintah
3.
Supaya
kita bisa memahami apa-apa saja wewenang pemerintah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Hukum (Rechtspositie)
Pemerintah
Pembagian
hukum kedalam hukum public dan hukum privat yang di lakukan oleh ahli hukum
Romawi, Ulpianus, ketika ia menulis “publicum
ius est, quod ad statum rei romanea spectat, privatium quod ad singulorum
utitilatem” (hukum public adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan
warga romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan
kekeluargaan), pengaruhnya
cukup membesar
dalam sejarah pemikiran hukum, sampai sekarang. Salah satu pengaruh yang masih terasa hingga
saaat kini antara lain bahwa kita tidak dapat menghindarkan diri dari pembagian
tersebut, termasuk dalam mengkaji dan memahami keberadaan pemerintah dalam
melakukan pergaulan hukum (rechtsverkeer).
Kenyataan sehari-hari menunjukkan
bahwa pemerintah di samping melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum public, juga sering terlibat dalam lapangan
keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan “twee petten”, dengan dua kepala,
sebagai wakil dari jabatan yang tunduk pada hukum public dan wakil dari badan hukum
yang tunduk pada hukum privat. Untuk mengetahui kapan administrasi Negara
terlibat dalam pergaulan hukum public dan kapan terlibat dalam pergaulan hukum
keperdataan, pertama-tama yang harus
di lakukan adalah melihat lembaga yang di wakili pemerintah, dalam hal ini
Negara, Provinsi, atau Kabupaten. Untuk mengetahui kedudukan hukum Negara
mau tidak
mau
harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut. Tentu saja, oleh kenyataan
bahwa Negara – melalui wakilnya- terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat
public dan perdata.
1.
Kedudukan
Pemerintsah Dalam Hukum Public
H.D
van Wijik/Willem Konijnenbelt yang mengatakan bahwa “di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara
badan hukum dan organ-organnya, badan hokum adalah pendukung hak–hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum
melakukan perbuatan melalui organ-organnya, yang mewakilinya”. Meskipun organ atau jabatan pemerintahan dapat melakukan perbuatan hukum perdata,
mewakili badan hukum induknya, namun yang terpenting – dalam konteks hukum
adaministrasi Negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintahan dalam
melakukan perbuatan hukum yang bersifat public. Dalam hukum administrasi
Negara, menempatkan organ atau jabatan pemerintahan sebagai salah satu
kajian objek utama, mengernai karateristik jabatan pemerintahan merupakan
sesuatu yang tak terelakan. P.Nicolai
dan kawan-kawan menyebutkan beberapa ciri atau karakteristik yang terdapat pada
jabatan atau organ pemerintahan yaitu:
a. Organ
pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang
dalam pengertian modern,
di letakkan sebagai pertanggung jawaban politik dan kepegawaian dan tangguing
jawab pemerintah sendiri di hadapan hakim. Organ pemerintahan adalah pemikul
kewajiban tanggung jawab.
b. Pelaksanaan
wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,
organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses
peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding, dan perlawanan.
c. Di
samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil sebagi
pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
d. Pada
prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri.
Jabatan dan
pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda, jabatan di atur oleh hukum
tata negara dan hukum administrasi negara, sedangkan pejabat di atur dan tunduk
pada hukum kepegawaian. Dalam hukum administrasi negara,
tindakan hukum jabatan pemerintahan di jalankan oleh pejabat pemerintah. Denagn
demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum public adalah sebagai
wakil dari jabatan pemerintah.
2.
Macam-macam
Jabatan Pemerintah
Indroharto
menyebutkan
bahwa ukuran untuk dapat di sebut badan atau
pejabat
TUN adalah fungsi
yang dilaksanakan, bukan nama sehari-hari, bukan pula kedudukan strukturalnya
dalam salah satu lingkungan kekuasaan dalam Negara. Selanjutnya Indroharto mengelompakkan organ pemerintahan
atau tata usaha Negara ini sebagai berikut:
a. Instasi-
instasi resmi pemerintah yang berada di bawah presiden sebagai kepala
eksekutif.
b. Instasi-instasi
dalam lingkungan Negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan
melaksanakan urusan pemerintahan.
c. Badan-badan
hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
d. Instasi-instasi
yang merupakan kerjasama antar pihak pemerintah dengan pihak swasta yang
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan .
e. Lemabaga-lembaga
hukum swasta yang berdasarkan persatruran perundang-undangan dan sistem perizinan
melaksanakan tugas pemerintahan.
SF.
Marbun menyebutkan kelompok badan atau
pejabat TUN yang menyelenggarakan urusan, fungsi atau tugas pemerintahan, yakni
sebagai berikut:
a. Mereka
yang termasuk dalam lingkungan eksklutif mulai dari presiden sebagai kepala
pemerintahan (termasuk pembantu-pembantu di
pusat sebagai wakil preseden, para menteri dan lembaga-lembaga non-depertemen).
b. Mereka
yang menyelenggarakan urusan
desentralisasi, yaitu: Kepala daerah tingkat I
(Sekretaris daerah
tingkat I, dan dinas-dinas daerah tingkat I), Kepala daerah tinkat II
(Sekretaris daerah
tingkat II dan dinas-dinas tingkat II) dan pemerintahan desa.
c. Mereka
yang menyelenggarakan urusan dekonsentrasi, sebagai gubernur, bupati,
walikotamadya, walikota administrative, camat serta lurah.
d. Pihak
ketiga atau pihak swasta yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa
dengan pemerintah, baik yang di atur atas dasar hukum public maupun hukum
privat.
e. Pihak
ketiga,atau swsta yang memperoleh konsensi atau izin dari pemerintah
f. Pihak
ketiga atau swsata yang diberi subsidi oleh pemerintah, misalnya
sekolah-sekolah swasta.
g. Yayasan
yang didirikan dan di awasi oleh pemerintah.
h. Pihak
ketiga atau koperasi yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah
i. Pihak
ketiga atau bank-bank yang didirikan
dan di awasi oleh pemerintah
j. Pihak
ketiga atau swasta yang bertindak bersama–sama pemerintah seperti BUMN.
k. Ketua
pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi, mahkama agung serta panitera dan
lingkungan peradilan.
l. Secretariat
pada lembaga tertinggi Negara (MPR), dan DPRD.
Jabatan pemerintahan dan pejabat mendapatkan tugas dan
wewenang berdasarkan hukum publik, sehingga dalam menjalankan berbagai
aktivitasnya tunduk pada ketentuan hukum publik, khusunya hukum administrasi
negara. Begitu pula ketika timbul persoalan hukum atau sengketa, maka
penyelesaiannya di dasarkan pada ketentuan hukum administrasi negara.
Dalam
liberatur hukum administrasi negara, badan hukum keperdataan dapat di
kategorikan sebagi administrasi negara dengan syarat:
a. Badan-badan itu di bentuk oleh organisasi publik
b.
Badan-badan
tersebut menjalankan fungsi pemerintahan
c.
Perturan
perundang-undangan secara tegas memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan, dan dalam kondisi tertentu berwenang menerapkan sanksi administrasi
.
Adanya
kewenangan mengatur tersebut pada
akhirnya juga melahirkan
kewenangan membuat keputusan-keputusan dan dalam keadaan tertentu berwenang
pula menerapkan sanksi, sebagaimana kewenangan instasi pemerintah pada umumnya.
3.
Kedudukan
Pemerintah Dalam Hukum Privat
Negara, provinsi, kabupaten dan lain-lain dalam
perspektif hukum perdata di sebut sebagai badan hukum publik. Badan hukum
adalah kumpulan orang yaitu semua yang
ada dalam masyarakat (dengan beberapa pengecualian ) sesuai dengan ketentuan
undang-undang dan bertindak sebagai mana manusia, yang memiliki hak-hak dan
kewenangan-kewenangan seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum),
perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpinan dan sebagainya.
Dalam
kepustakaan hukum di kenal ada beberapa unsur dari badan hukum, yaitu sabagi
berikut:
a.
Perkumpulan orang ( organisasi teratur)
b.
Dapat melakukan perbuatan hukum dalam
hubungan-hubungan hukum
c.
Adanya harta kekayaan yang terpisah
d.
Mempunyai kepentingan sendiri
e.
Mempunyai pengurus
f.
Mempunyai tujuan tertentu
g.
Mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban
h.
Dapat di gugat dan menggugat di depan
pengadilan.
Pemerintah
dalam kedudukan yang spesifik, sebagian pemerintah menggunakan berbagai
ketentuan hukum privat dalam pergaulannya. Kadang-kadang mereka terlibat dalam
lalu lintas pergaulan keperdataan dalam kedudukan yang sama dengan pihak
swasta, tanpa kedudukan spesifiknya sebagai pemerintah dan yang melindungi
kepentingan umum dalam hal terjadi sengketa,
dengan demikian pemerintah dapat
bertindak sebagai pemilik tanah dan bangunan
Keberadaan
pemerintah secara teortik, memiliki dua fungsi, sabagi wakil dari jabatan dan
badan hukum. Yang masing-masing di atur dan tunduk pada hukum yang berbeda. hukum publik dan hukum
privat, sering membingungkan bagi kebanyakan orang apalagi bagi orang
awam, kebingungan ini sekurang-kurannya karena tiga alasan.
Pertama, kesukaran menemukan secara tegas dalam bidang publik,
Kedua, dalam praktik pihak yang melakukan satu nama yakni
pemerintah
Ketiga, sebagaimana telah di sebutkian diatas, perbedaan antara
hukum publik dengan hukum privat itu
bersifat relatif.
Salah satu
cara untuk meredakan kebingungan adalah melalui pemahaman secara mendalam
tentang konsep kewenangan pemerintahan.
B. Kewenangan Pemerintah
1.
Asas
Legaliatas dan Wewenang
Pemerintah
a. Asas
Legaliatas (Legaliteitsbeginsel)
Asas
legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang di jadikan sebagai dasar dalam
setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap Negara hukum
terutama bagi Negara-negara hukum dalam sistem kontinetal. Asas legalitas ini merupakan prinsip Negara hukum yang sering di rumuskan
dalam ungkapan “het beginsel van wetmatigheid van bestuur” yakni prinsip keabsahan
pemerintah.
Legalitas
merupakan
syarat yang menyatakan bahwa perbuatan
atau keputusan administrasi Negara yang tidak boleh di lakukan tanpa dasar
undang- undang (tertulis) dalam arti luas; bila sesuatu di jalankan dengan
dalih “keadaan darurat”, maka ke daruratan itu wajib di buktikan kemudian; maka
perbuatan tersebut dapat di gugat di pengadilan.
Penyelenggaraan
pemerintahan yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti berdasarkan
undang-undang (hukum tertulis), dalam prakteknya tidak memadai apalagi di
tengah masyarakat yang memiliki tingkat dinamika yang tinggi, hal ini karena
hukum tertulis senantiasa mengandung kelemahan-kelemahan . adanya kelemahan
dalam hukum tertulis ini berarti pula adanya kelemahan dalam penerapan asas
legalitas, karena itu penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan dalam suatu
negara hukum di perlukan persyaratan lain agar kehidupan kenegaraan,
pemerintahan dan kemasyarakatan berjalan dengan baik dan bertumpu pada keadilan. prajudi atmosudirdjo menyebutkan
beberapa persyaratan yang harus di penuhi dalam penyelenggaraan pemerintahui,
yaitu:
1)
Efektivitas,
artinya kegiatannya haarus mengenai sasaran yang telah di tetapkan.
2)
Legimitas,
artinya kegiatan administrasi negara jalan sampai menimbulkan heboh oleh karena
itu tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang
bersangkutan
3)
Yuridikitas,
artinya syarat yang menyatakan bahwa perbuatan para pejabat administrasi negara
tidak boleh melanggar hukum dalam arti luas.
4)
Legalitas
adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi
negara tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang—ndang
5)
Moralitas
adalah salah satu syarat yang paling di perhatikan oleh masyarakat, moral dan
ethik umum naupun kedinasan wajib di junjung tinggi, perbuatan tidak senonoh,
sikap kasar, kurang ajar, tidak sopan, kata-kata yang tidak pantas dan
sebaginya wajib di hindarkan
6)
Efesiensi
wajib di kejar seoptimal mungkin , kehematan biaya dan produktifitas wajib di
usahakan setinggi-tingginya.
7)
Teknik
dan teknologi yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan
mutu prestasi yang sebaik-baiknya.
b. Wewenang
Pemerintah
Meskipun asas
legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam
setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar
dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Dengan kata lain.
Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi
yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, dengan demikian subtansi
atau legalitas adalah weweng yakin kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan
tertentu.
Mengenai
wewenang itu, H.D.stout mengatakan
bahwa:
Wewenang
adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat
di jelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan
dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan
hukum publik.
Menurut
bagir manan, wewenang dalam bahassa hukum tidak sama dengan kekuasaan, kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk
berbuat dan tidak berbuat. Dalam hulum, wewenang sekaligus
berarti hak dan kewajiban (rechten en
plichten). Dalam kaitan dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan
mengelola sendiri. Sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk
menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya, vertical berarti kekuasaan
untuk menjalankan pemerintahan dalam satu tertib ikatan pemerintahan Negara
secara keseluruhan
Dalam
Negara hukum, yang menempatkan asas legalitas sebagai sendi utama penyenggara
pemerintahan, wewenang pemerintahan itu berasal dari peraturan
perundang-undangan.
2.
Sumber
dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Seiring dengan pilar
utama Negara hukum, yaitu asas legalitas , maka berdasarkan prinsip ini
tersirat bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan,
artinya sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara
teoritik, kewenangan yang bersumber dari
peraturan perundang-undangan
tersebut di peroleh melalui tiga cara yaitu:
a. Atribusi,
merupakan kewenangan pemerintah untuk pembuat undang-undang kepada organ
pemerintahan.
b. Delegasi
,merupakan pelimpahan wewenag pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
c. Mandat
terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya di jalankan oleh
organ lain atas namanya.
Atribusi berkenaan dengan penyerahan wewenang baru,
sedangkan delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang telah ada, jadi delegasi
secara logis selalu didahului oleh atribusi, pada mandat tidak dibicarakan penyerahan
wewenang, tidak perlu pelimpahan wewenang , dalam mandat tidak terjadi
perubahan wewenang apapun.
Indroharno mengatakan bahwa pada atribusi terjadi pemeberian
wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan. Disini dilahirkan atau diciptakan suatu wewenang baru.
Lebih lanjut di sebut bahwa legslator yang kompeten untuk memberikan atribusi
wewenang pemerintahan itu di bedakan antara:
a.
Yang
berkedudukan sebagai original legislator, di negara kita di tingkat pusat
adalah MPR sebagai pembentuk konstitusi dan DPR bersama-sama pemerintah sebagai
yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan
pemerintah daerah yang melahirkan peraturan daerah.
b.
Yang
bertindak sebagai delegated legislator seperti presiden yang berdasar pada
suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan peraturan pemerintah dimana di
ciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada badan atau jabatan tata usaha
negara tertentu.
|
Perbedaan antara delegasi dan mandat
|
|||
|
No.
|
delegasi
|
No.
|
mandat
|
|
1.
|
Pelimpahanm wewenang
|
1.
|
Perintah untuk melaksanakan
|
|
2.
|
Kewenanagn tidak dapat di secara insidental oleh organ
yang memiliki wewenang asli
|
2.
|
Kewenangan dapat sewaktu-waktu di laksanakan oleh
mandas
|
|
3.
|
Terjadi peralihan tanggung jawab
|
3.
|
tidak terjadi peralihan tanggung jawab
|
|
4.
|
Harus berdasarkan UU
|
4.
|
Tidak harus berdaarkan UU
|
|
5.
|
Harus tertulis
|
5.
|
Dapat ditulis dapat juga berupa lisan
|
C. Tindakan Pemerintahan
1.
Pengertian
Tindakan Pemerintahan
Pemerintahan
atau administrasi Negara adalah sebagai
subjek hukum, sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum, pemerintah sebagaimana
subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata maupun
tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada
relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulakan akibat-akibat
hukum, sedangkan tindakan hukum menurut R.J.H.M.Huisman,
tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu,
akibat-akibat hukum ini dapat berupa hal-hal sebagai berikut:
a. Jika
menimbulakn beberapa perubahan hak, kewajiban, atau kewenangan yang ada.
b. Bila
mana menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang atau objek yang ada.
c. Bilamana
terdapat ha-hak, kewajiban, kewenangan, ataupun status tertent ang di tetapkan.
Tindakan hukum administrasi negara adalah suatu
pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus,
di maksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam hukum administrasi negara.
Akibat hukum yang lahir dari tindakan hukum adalah akibat-akibat yang memiliki
relevansi dengan hukum.
Tindakan hukum
administrasi dapat mengikat warga negara tanpa memerlukan persetujuan dari
warga negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata di
perluka persesuaian kehendak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak
atau di perlukan persetujuan dari pihak yang di kenai tindakan hukum tersebut,
hal ini karena hubungan hukum perdata itu bersifat sejajar, sementara hubungan
hukum publik itu bersifat sub ordinatif, disatui pihsk pemerintah di lekati
dengan kekuasaan publik, di pihak lain warga negara tidak di lekati dengan
kekuasaan yang sama.
2.
Unsur, Macam-macam dan Karakteristik Tindakan Hukum
Pemerintahan
a. Unsur-unsur Tindakan Hukum Pemerintah
Di sebutkan bahwa tindakan hukum pemerintah adalah
tindakan-tindakan yang di lakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi
negara yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang
pemerintah atau administrasi negara, berdasarkan pengertian ini tampak ada
beberapa unsur-unsur yang terdapat di dalamnya,
Muschan
menyebutkan unsur-unsur tindakan hukum pemerintah sebagai berikut:
a. Perbuatan itu di lakukan oleh aparat pemerintah dalam
kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan
dengan prakarsa dan tangguang jawab sendiri
b. Perbuatan tersebut di laksanakan dalam rangka menjalankan
fungsi pemerintahan
c. Perbuatan tersebut di maksudkan sebagi sarana untuk
menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi negara.
Perbuatan yang
bersangkutan di lakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan
rakyat.
Pada prinsipnya, tindakan hukum administrasi hanya dapat
di lakukan dalam hal dan dengan cara yang telah di atur dan di perkenankan oleh
peraturan perundang-undangan, tanpa dasar peraturan perundang-undangan,
tindakan hukum pemerintah akan di kategorikan sebagi tindakan hukum tanpa
wewenang (onbevoegh), ada tiga
kemungkinan onbevoegh yaitu:
a. Tidak berwenang dari segi wilayah
b. Tidak berwenag dari sei waktu
c. Tidak berwenang dari segi materi
b. Macam-macam Tindakan Hukum Pemerintah
Telah jelas bahwa pemerintah dan administrasi negara
adalah subjek hukum yang mewakili dua institusi yaitu jabatan pemerintah dan
badan hukum,karena mewakili dua institusi, maka di kenal ada dua macam tindakan
hukum yaitu:
a. Tindakan-tindakan hukum publik, yang berarti tindakan
hukum yang dilakukan tersebut didasarkan
pada hukum publik, tindakan hukum publik
yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya, dapat dibedakan dalam tindakan hukum publik
yang sepihak dan tindakan banyak pihak. Peraturan bersama antara kabupaten atau
antar kabupaten dengan provinsi dalah contoh dari tindakan hukum beberapa
pihak, tindakan hukum publik sepihak terbentuk tindakan yang dilakukan sendiri
oleh organ pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum publik, contohnya adalah
pemberian izin bangunan dari walikota , pemberian bantuan, dan lain-lain.
b. Tindakan hukum privat, artinya tindakan hukum yang di
dasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.
Secara
teoritis, cara untuk menentukan apakah tindakan pemeintah itu diataur oleh
hukum privat atau hukum publik adlah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam
menjalankajn tindakan tersebut, jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya
sebagi pemerintah, maka hanya hukum publik lah yang berlaku, jika pemerintah
bertindak tidak dengan kualitas pemerintah, maka hukum privat lah yang berlaku.
Dengan kata lain, ketika pemerintah terlibat dalam pergaulan keperdataan dan
hukum dalam kedudukannya sebagi pihak yang memelihara kepentingan umum, ia
tidak berada dalam pihak swasta, yaitu tunduk pada hukum privat.
c. Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintah
Dalam suatu negara hukum setiap tindakan hukum
pemerintahan selalu harus di dasarkan pada asas legalitas atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya tindakan hukum pemerintah
itu pada dasarnya adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani kepentingan umum yang di
kristalisasikan dalam ketentuan undang-undang yang bersagkutan. Ketentuan
undang-undang ini melahirkan kewenangan tertentu bagi pemerintah untuk
melakukan tindakan hukum tertentu. Dalam hukum administrasi negara, hubungan
hukum antara pemerintah, dan kapasitasnya sebagi wakil dari jabatan pemerintah
bukan dalam kapasitasnya selaku wakil dari badan pemerintahan.
Pada
kenyatannya, tidak semua urusan pemerintahan dapat di selenggarakan sendiri
oleh organ pemerintahan yang di beri wewenang untuk menjalankan ntugas dan
urusan tersebut, serta tidak semua tugas dan urusan pemerintah dapat di
jalankan secara bersama-sama dengan organ pemerintahan lainnya, hal ini karena
ruang lingkup urusan pemerintahan itu demikian luas dan kompleks, sehingga
untuk efektivitas dan efesiensi di perlukan pula keterlibatan pihak swasta,
yang diwujudkan dengan cara kerjasama dan perjanjian. Tindakan hukm pemerintahan
yang di lakukan dengan melibatkan pihak swasta ini di sebut sebagi tindakan
hukm campuran.
Di dalam
praktik, urusan pemerintahan itu tidak selalu di lakukan sendiri oleh
pemerintah seperti presiden sebagai kepala pemerintahan beserta perangkatnya
atau kepala daerah beserta perangkatnya, namun di jalankan pula oelh
pihak-pihak lain bahkan pihak swasta
yang di bei wewenang untuk menjalankan urusan pemerintahan.
Ada beberapa cara pelaksaan urusan pemerintahan menurut E. Utrecht yaitu:
a. Yang bertindak ialah administrasi negara sendiri
b. Yang bertindak
ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau
hubungan biasa dengan pemerintah
c. Yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak
termasuk administrasi negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan
suatu konsensi atau berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah
d. Yang bertindak adalah subjek hukum yang tidak termasuk
administrasi negara dan yang diberi subsidi pemerintah.
e. Yang bertindak
ialah pemerintah bersama-sama dengan subjek hukum lain yang bukan
administrasi negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerjasama
yang di atur oleh hukum privat.
f. Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh
pemerintah atau diawasi pemerintah
g. Yang bertindak
ialah subjek hukum lain yang
bukan administrasi negara tetapi diberikan suatu kekuasaan memerintah.
Sepanjang prinsip negara hukum, yaiyu asas wetmatighed
van bestuur masih dijadikan sendi utama penyelenggaraan pemerintahan, maka
tetaplah bahwa prinsip tindakan hukum pemerintahan yang bersifat sepihat
tersebut tidak dapat di kesampingkan meskipun tugas-tugas dan pekerjaan
pemerintah dapat di jalankan dengan kerja sama, perjanjian, perizinan, konsesi,
dan sebagainya.
Disamping di kenal karakteristik tindakan hukum pemerintahan
yang bersifat sepihak, dikenal juga karakteristik tindakan hukum pemerintahan
yang bersifat terikat, fakultatif, dan bebas. Karakteristik tindakan hukum
demikian ini berkenaan dengan dasr bertindak yang dimiliki oleh organ
pemerintahan, yaitu kewenangan, sebagimana telah dijelaskan bahwa kewenangan
ini ada yang bersifat terikat, fakultatif, dan bebas.
Skema
Tindakan Hukum Pemerintah

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pembagian
hukum kedalam hukum public dan hukum privat yang di lakukan oleh ahli hukum
Romawi, Ulpianus, ketika ia menulis “publicum ius est, quod ad statum rei
romanea spectat, privatium quod ad singulorum utitilatem” (hukum public adalah
hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan warga romawi, sedangkan hukum
privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan), pengaruhnya
cukup membesar dalam sejarah pemikiran hukum, sampai sekarang.
2.
Menurut
bagir manan, wewenang dalam bahassa
hukum tidak sama dengan kekuasaan,
kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat dan tidak berbuat. Dalam
hulum, wewenang sekaligus berarti hak
dan kewajiban (rechten en plichten). Dalam kaitan dengan otonomi daerah, hak
mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri.
3.
Pemerintahan atau administrasi Negara
adalah sebagai
subjek hukum, sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum, pemerintah sebagaimana
subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata maupun
tindakan hukum.
B. Saran
Saran dari saya, semoga dengan membahas materi tentang “Kedudukan, Kewenangan, dan Tindkan Hukum
Pemerintah” kita dapat mengetahui dimana letak kedudukan, kewenangan dan
tindakan pemerintah, dan semoga juga pemerintah dalam melakukan tugas, tanggung
jawab dan kewajibannya sesuai dengan kewenangan yang telah di berikan
kepadanya, semoga juga kelak , disaat kita menjadi seorang pemimpin kita dapat
bertindak sesuai dengan kedudukan dan kewenangan yang telah di berikan dan di
percayakan kepada kita.
DAFTAR PUSTAKA
HR, Ridwan. 2002.
Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali
Pers.




mantap
ReplyDelete