Dalam
proses AMDAL yang pertama dilakukan adalah tahap Pengumuman kepada masyarakat
yang dapat dilakukan di lokasi,melalui media cetak lokasi dan nasional dan di
media cetak elektronik.Proses pengumuman ini dapat dilakukan dalam 10 hari
kerja kemudian akan menunggu tanggapan masyarakat yang akan disampaikan
masyarakat kepada Pemrakarsa dan juga BLH (Badan Lingkungan Hidup).Pemrakarsa
juga harus melakukan Konsultasi Publik terhadap masyarakat.Setelah itu kemudian
dilanjutkan kepada tahap KA-ANDAL yang dimana Pemrakarsa dapat dibantu oleh tim
penyusun AMDAL dan dalam proses ini dapat di TOLAK dan kemudian perlu adanya
Perbaikan.Selanjutnya adalah Penilaian KA-ANDAL dan jika diterima dapat
melakukan Pengumpulan Data dan Analisis Data.Kemudian Andal RKL /UPL dan jika
terjadi penolakan dapat di lakukukan perbaikan kembali.Setelah itu adanya
penilaian Andal PKL dan UPL setelah disetujui maka akan keluarnya SKKL dan Izin
Lingkungan yang didalamnya terdapat beberapa bagian yiatu Izin usaha, Izin PPL,
Izin lain,Pengelolaan,Pemantauan,dan Pelaporan.
Dalam
hal ini pelibatan masyarakat sangat lah penting seperti yang terdapat dalam UU
32 Thn 2009 pasal 26 yaitu
1.Dokumen
amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan
melibatkan masyarakat
2.Perlibatan
masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang
transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
3.Masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat yaitu masyarakat yang terdampak,pemerhati
lingkungan hidup dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses
AMDAL.
4.Masyarakat
sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen
AMDAL.
Pemrakarsa memiliki kewajiban yang
diantara nya adalah pembuatan Rencana Kegiatan,kemudian Penapisan dan jika
wajib AMDAL harus melakukan pengumuman,koordinasi dan konsultasi public seperti
yang terdapat dalam permen LH 17-2012.Dalam perlibatan masyarakat terlebih
dahulu adanya Pengumuman RK/Uyang dapat dilakukan melalui Koran local/NAS,dan
juga melalui papan pengumuman yang mudah dijangkau oleh masyarakat.Pengikutsertaan
masyarakat dalam penyusunan Amdal tercantum dalam UU 32-2009 psl 9 ayat (1) PP
27-2012 psl 9 ayat 1-6 PerMen LH 17-2012.
Penetapan wakil masyarakat terkena dampak dala KPA dapat dilakukan
dengan beberap cara yaitu :
1.Masyarakat
terkena dampak memilih menetapkan sendiri wakilnya yang dudk sebagai anggota
komisi penilai AMDAL
2.Pemilihan
dan penetapan wakil masyarakat tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan
konsultasi public
3.Jumlah
wakil masyarakat terkena dampak yang dipilih ditetapkan untuk duduk sebagai
anggota komisi penilaian amdal ditetapkan secara proporsional dan mewakili
aspirasi masyarakat yang diwakilinya dalam persoalan lingkungan hidup
4.Hasil
penetapan wakil masyarakat tersebut dituangkan kedalam bentuk surat persetujuan/surat
kuasa yang di tandatangani oleh masyarakat yang diwakili berupa penetapan wakil
masyarakat yang akan duduk sebagai anggota komisi penilai AMDAL.
5.Pemrakrasamengomunikasikan
hasil penetapan wakil masyarakat sebagaimana dimaksud dalam anggaka 4 kepada
secretariat komisi penilai Amdal sesuai dengan kewenangannya.
6.Wakil
masyarakatterkena dampak wajib,melakukan komunikasi dan konsultasi rutin dengan
masyarakat terkena dampak yang diwakilinya dan menyampaikan aspirasi masyarakat
terkena dampak yang diwakilinya dalam rapat komisi penilai Amdal
Proses
pelingkupan hal yang paling penting yang dapat di simpulkan dari proses ini
adalah penerimaan SPT dari masyarakat.Pengumuman
dan konsultasi publik akan berlanjut ketahap adanya saran dan tanggapan masyarakat.
Komponen lingkungan hidup dan komponen rencana kegiatan dapat diidentifikasi
melalui dampak potensial,dampak potensial,Evaluasi dampak potensi dan dampak
penting hipotetik.
Amdal
adalah sebuah kelengkapan Administratif dalam pelaksanaa kegiatan atau
usaha,karena AMDAL merupakan bukti formal bahwa rencana lokasi usaha/kegiatan
telah sesuai dengan rencana tata ruang,bukti formal yang menyatakan bahwa jenis
rencana usaha atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan dan tanda bukti
registrasi kompetensi bagi penyedia jasa penyususnan dokumen Amdal dan
sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL.Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu
dilakukan terhadap dampak ataupunyang harus dikelola dan yang harus di pantau
pada tahap Pra kontruksi kemudian Kontruksi,tahap opersi dan terakhir Pasca
Operasi.Hal ini dilakukan untuk kompone dalam bidang Geofisika
kimia,Biologi,Sosial ekonomi budaya,dan kesehatan masyarakat.




Numpang promo ya Admin^^
ReplyDeleteayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
dengan minimal deposit hanya 20.000 rupiah :)
Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa & E-Money
- Telkomsel
- GOPAY
- Link AJA
- OVO
- DANA
segera DAFTAR di WWW.IONPK.ME (k)
add Whatshapp : +85515373217 x-)