Saturday, January 18, 2020

Pengantar Hukum Administrasi Negara


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Saat ini penting bagi kita untuk mengetahui lebih jauh tentang wewenang dan kedudukan pemerintah dalam suatu negara, terlebih bentuk  negara kita adalah negara hukum, hal ini di sebabkan maraknya tindakan pemerintah yang overlampping atau saling tumpah tindih dalam suatu organisasi atau negara. Istilah intervensi yang menyeruak dan menjadi suatu tindakan yang di anggap sering menghantui suatu kebijakan publik yang akan dan sudah di putuskan.
            Terkadang banyak orang yang salah mengartikan posisi atau jabatannya dalam organisasi yang tentunya dapat merugikan orang lain hal ini dapat menimbulkan masalah antar individu ataupun antar organisasi. Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum  public,  juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan “twee petten”, dengan dua kepala, sebagai wakil dari  jabatan yang tunduk  pada hukum public dan wakil dari badan hukum yang tunduk pada hukum privat. Untuk mengetahui kapan administrasi Negara terlibat dalam pergaulan hukum public dan kapan terlibat dalam pergaulan hukum keperdataan,  pertama-tama yang harus di lakukan adalah melihat lembaga yang di wakili pemerintah, dalam hal ini Negara, Provinsi, atau Kabupaten. Untuk mengetahui kedudukan hukum  Negara mau  tidak  mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut. Tentu saja, oleh kenyataan bahwa Negara – melalui wakilnya- terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat public dan perdata. Pemerintah dalam kedudukan yang spesifik, sebagian pemerintah menggunakan berbagai ketentuan hukum privat dalam pergaulannya. Kadang-kadang mereka terlibat dalam lalu lintas pergaulan keperdataan dalam kedudukan yang sama dengan pihak swasta, tanpa kedudukan spesifiknya sebagai pemerintah dan yang melindungi kepentingan umum dalam hal terjadi sengketa,  dengan demikian  pemerintah  dapat  bertindak  sebagai  pemilik tanah dan bangunan.



B.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan di bahas dalam bab selanjutnya yaitu :
1.    Apa yang dimaksud dengan kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah?
2.    Seperti apa kedudukan hukum dalam pemerintah?
3.    Seperti apa tindakan pemerintah dalam dalam suatu negara?
C.  Tujuan
      Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.    Supaya kita bisa memahami tindakan, wewenang dan kedudukan pemerintah.
2.    Supaya kita bisa memahami seperti apa kedudukan hukum pemerintah
3.    Supaya kita bisa memahami apa-apa saja wewenang pemerintah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah
     Pembagian hukum kedalam hukum public dan hukum privat yang di lakukan oleh ahli hukum Romawi, Ulpianus, ketika ia menulis “publicum ius est, quod ad statum rei romanea spectat, privatium quod ad singulorum utitilatem” (hukum public adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan warga romawi, sedangkan  hukum  privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan), pengaruhnya cukup membesar dalam sejarah pemikiran hukum, sampai sekarang.  Salah satu pengaruh yang masih terasa hingga saaat kini antara lain bahwa kita tidak dapat menghindarkan diri dari pembagian tersebut, termasuk dalam mengkaji dan memahami keberadaan pemerintah dalam melakukan pergaulan hukum (rechtsverkeer).
            Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum  public,  juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan “twee petten”, dengan dua kepala, sebagai wakil dari  jabatan yang tunduk  pada hukum public dan wakil dari badan hukum yang tunduk pada hukum privat. Untuk mengetahui kapan administrasi Negara terlibat dalam pergaulan hukum public dan kapan terlibat dalam pergaulan hukum keperdataan,  pertama-tama yang harus di lakukan adalah melihat lembaga yang di wakili pemerintah, dalam hal ini Negara, Provinsi, atau Kabupaten. Untuk mengetahui kedudukan hukum  Negara mau  tidak  mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut. Tentu saja, oleh kenyataan bahwa Negara – melalui wakilnya- terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat public dan perdata.
1.        Kedudukan Pemerintsah Dalam Hukum Public
       H.D van Wijik/Willem Konijnenbelt yang mengatakan bahwa “di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya, badan hokum  adalah  pendukung hak–hak  kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya, yang mewakilinya. Meskipun organ  atau  jabatan  pemerintahan  dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun yang terpenting – dalam konteks hukum adaministrasi Negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintahan dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat public. Dalam hukum administrasi Negara, menempatkan organ atau  jabatan  pemerintahan  sebagai salah satu kajian objek utama, mengernai karateristik jabatan pemerintahan merupakan sesuatu yang tak terelakan. P.Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan beberapa ciri atau karakteristik yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:
a.    Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang dalam pengertian modern, di letakkan sebagai pertanggung jawaban politik dan kepegawaian dan tangguing jawab pemerintah sendiri di hadapan hakim. Organ pemerintahan adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
b.    Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding, dan perlawanan.
c.    Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil sebagi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
d.   Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri.
Jabatan dan pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda, jabatan di atur oleh hukum tata negara dan hukum administrasi negara, sedangkan pejabat di atur dan tunduk pada hukum kepegawaian. Dalam hukum administrasi negara, tindakan hukum jabatan pemerintahan di jalankan oleh pejabat pemerintah. Denagn demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum public adalah sebagai wakil dari jabatan pemerintah.
2.        Macam-macam Jabatan Pemerintah
Indroharto menyebutkan bahwa ukuran untuk dapat di sebut badan atau  pejabat TUN adalah fungsi yang dilaksanakan, bukan nama sehari-hari, bukan pula kedudukan strukturalnya dalam salah satu lingkungan kekuasaan dalam Negara. Selanjutnya Indroharto mengelompakkan organ pemerintahan atau tata usaha Negara ini sebagai berikut:
a.    Instasi- instasi resmi pemerintah yang berada di bawah presiden sebagai kepala eksekutif.
b.    Instasi-instasi dalam lingkungan Negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan.
c.    Badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
d.   Instasi-instasi yang merupakan kerjasama antar pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan .
e.    Lemabaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan persatruran perundang-undangan dan sistem perizinan melaksanakan tugas pemerintahan.
            SF. Marbun menyebutkan kelompok badan  atau pejabat TUN yang menyelenggarakan urusan, fungsi atau tugas pemerintahan, yakni sebagai berikut:
a.    Mereka yang termasuk dalam lingkungan eksklutif mulai dari presiden sebagai kepala pemerintahan (termasuk pembantu-pembantu di pusat sebagai wakil preseden, para menteri dan lembaga-lembaga non-depertemen).
b.    Mereka yang menyelenggarakan urusan desentralisasi, yaitu: Kepala daerah tingkat I  
(Sekretaris daerah tingkat I, dan dinas-dinas daerah tingkat I), Kepala daerah tinkat II
(Sekretaris daerah tingkat II dan dinas-dinas tingkat II) dan pemerintahan desa.
c.    Mereka yang menyelenggarakan urusan dekonsentrasi, sebagai gubernur, bupati, walikotamadya, walikota administrative, camat serta lurah.
d.   Pihak ketiga atau pihak swasta yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah, baik yang di atur atas dasar hukum public maupun hukum privat.
e.    Pihak ketiga,atau swsta yang memperoleh konsensi atau izin dari pemerintah
f.     Pihak ketiga atau swsata yang diberi subsidi oleh pemerintah, misalnya sekolah-sekolah swasta.
g.    Yayasan yang didirikan dan di awasi oleh pemerintah.
h.    Pihak ketiga atau koperasi yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah
i.      Pihak ketiga atau bank-bank yang didirikan dan di awasi oleh pemerintah
j.      Pihak ketiga atau swasta yang bertindak bersama–sama pemerintah seperti BUMN.
k.    Ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi, mahkama agung serta panitera dan lingkungan peradilan.
l.      Secretariat pada lembaga tertinggi Negara (MPR), dan  DPRD.
Jabatan pemerintahan dan pejabat mendapatkan tugas dan wewenang berdasarkan hukum publik, sehingga dalam menjalankan berbagai aktivitasnya tunduk pada ketentuan hukum publik, khusunya hukum administrasi negara. Begitu pula ketika timbul persoalan hukum atau sengketa, maka penyelesaiannya di dasarkan pada ketentuan hukum administrasi negara.

            Dalam liberatur hukum administrasi negara, badan hukum keperdataan dapat di kategorikan sebagi administrasi negara dengan syarat:
a.    Badan-badan itu di bentuk oleh organisasi publik
b.    Badan-badan tersebut menjalankan fungsi pemerintahan
c.    Perturan perundang-undangan secara tegas memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, dan dalam kondisi tertentu berwenang menerapkan sanksi administrasi .
Adanya kewenangan mengatur tersebut pada  akhirnya juga  melahirkan kewenangan membuat keputusan-keputusan dan dalam keadaan tertentu berwenang pula menerapkan sanksi, sebagaimana kewenangan instasi pemerintah pada umumnya.
3.    Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Privat
Negara, provinsi, kabupaten dan lain-lain dalam perspektif hukum perdata di sebut sebagai badan hukum publik. Badan hukum adalah kumpulan orang yaitu  semua yang ada dalam masyarakat (dengan beberapa pengecualian ) sesuai dengan ketentuan undang-undang dan bertindak sebagai mana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpinan dan sebagainya.
            Dalam kepustakaan hukum di kenal ada beberapa unsur dari badan hukum, yaitu sabagi berikut:
a.    Perkumpulan orang ( organisasi teratur)
b.    Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
c.    Adanya harta kekayaan yang terpisah
d.   Mempunyai kepentingan sendiri
e.    Mempunyai pengurus
f.     Mempunyai tujuan tertentu
g.    Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h.    Dapat di gugat dan menggugat di depan pengadilan.
            Pemerintah dalam kedudukan yang spesifik, sebagian pemerintah menggunakan berbagai ketentuan hukum privat dalam pergaulannya. Kadang-kadang mereka terlibat dalam lalu lintas pergaulan keperdataan dalam kedudukan yang sama dengan pihak swasta, tanpa kedudukan spesifiknya sebagai pemerintah dan yang melindungi kepentingan umum dalam hal terjadi sengketa,  dengan demikian  pemerintah  dapat  bertindak  sebagai  pemilik tanah dan bangunan
Keberadaan pemerintah secara teortik, memiliki dua fungsi, sabagi wakil dari jabatan dan badan hukum. Yang masing-masing di atur dan tunduk pada hukum yang berbeda. hukum publik dan hukum  privat, sering membingungkan bagi kebanyakan orang apalagi bagi orang awam, kebingungan ini sekurang-kurannya karena tiga alasan.
Pertama, kesukaran menemukan secara tegas dalam bidang publik,
Kedua, dalam praktik pihak yang melakukan satu nama yakni pemerintah
Ketiga, sebagaimana telah di sebutkian diatas, perbedaan antara hukum publik dengan hukum     privat itu bersifat relatif.
Salah satu cara untuk meredakan kebingungan adalah melalui pemahaman secara mendalam tentang konsep kewenangan pemerintahan.
B.  Kewenangan  Pemerintah
1.        Asas Legaliatas dan Wewenang Pemerintah
a.    Asas Legaliatas (Legaliteitsbeginsel)
  Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang di jadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap Negara hukum terutama bagi Negara-negara hukum dalam sistem kontinetal. Asas legalitas ini merupakan  prinsip Negara hukum yang sering di rumuskan dalam ungkapan  “het beginsel van wetmatigheid van bestuur” yakni prinsip keabsahan pemerintah.
  Legalitas merupakan syarat yang menyatakan bahwa  perbuatan atau keputusan administrasi Negara yang tidak boleh di lakukan tanpa dasar undang- undang (tertulis) dalam arti luas; bila sesuatu di jalankan dengan dalih “keadaan darurat”, maka ke daruratan itu wajib di buktikan kemudian; maka perbuatan tersebut dapat di gugat di pengadilan.
            Penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti berdasarkan undang-undang (hukum tertulis), dalam prakteknya tidak memadai apalagi di tengah masyarakat yang memiliki tingkat dinamika yang tinggi, hal ini karena hukum tertulis senantiasa mengandung kelemahan-kelemahan . adanya kelemahan dalam hukum tertulis ini berarti pula adanya kelemahan dalam penerapan asas legalitas, karena itu penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan dalam suatu negara hukum di perlukan persyaratan lain agar kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan berjalan dengan baik dan bertumpu pada keadilan. prajudi atmosudirdjo menyebutkan beberapa persyaratan yang harus di penuhi dalam penyelenggaraan pemerintahui, yaitu:
1)   Efektivitas, artinya kegiatannya haarus mengenai sasaran yang telah di tetapkan.
2)   Legimitas, artinya kegiatan administrasi negara jalan sampai menimbulkan heboh oleh karena itu tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan
3)   Yuridikitas, artinya syarat yang menyatakan bahwa perbuatan para pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum dalam arti luas.
4)   Legalitas adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang—ndang
5)   Moralitas adalah salah satu syarat yang paling di perhatikan oleh masyarakat, moral dan ethik umum naupun kedinasan wajib di junjung tinggi, perbuatan tidak senonoh, sikap kasar, kurang ajar, tidak sopan, kata-kata yang tidak pantas dan sebaginya wajib di hindarkan
6)   Efesiensi wajib di kejar seoptimal mungkin , kehematan biaya dan produktifitas wajib di usahakan setinggi-tingginya.
7)   Teknik dan teknologi yang setinggi-tingginya wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang sebaik-baiknya.
b.    Wewenang Pemerintah
      Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Dengan kata lain. Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, dengan demikian subtansi atau legalitas adalah weweng yakin kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu.
          Mengenai wewenang itu, H.D.stout mengatakan bahwa:
Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat di jelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.
Menurut bagir manan, wewenang  dalam bahassa hukum tidak sama dengan kekuasaan,  kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat dan tidak berbuat. Dalam hulum,  wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten). Dalam kaitan dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri. Sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya, vertical berarti kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dalam satu tertib ikatan pemerintahan Negara secara keseluruhan
            Dalam Negara hukum, yang menempatkan asas legalitas sebagai sendi utama penyenggara pemerintahan, wewenang pemerintahan itu berasal dari peraturan perundang-undangan.
2.        Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
     Seiring dengan pilar utama Negara hukum, yaitu asas legalitas , maka berdasarkan prinsip ini tersirat bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan.  Secara teoritik,  kewenangan yang  bersumber dari peraturan  perundang-undangan tersebut di peroleh melalui tiga cara yaitu:
a.    Atribusi, merupakan kewenangan pemerintah untuk pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
b.    Delegasi ,merupakan pelimpahan wewenag pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
c.    Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya di jalankan oleh organ lain atas namanya.
Atribusi berkenaan dengan penyerahan wewenang baru, sedangkan delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang telah ada, jadi delegasi secara logis selalu didahului oleh atribusi, pada mandat tidak dibicarakan penyerahan wewenang, tidak perlu pelimpahan wewenang , dalam mandat tidak terjadi perubahan wewenang apapun.
Indroharno mengatakan bahwa pada atribusi terjadi pemeberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Disini dilahirkan atau diciptakan suatu wewenang baru. Lebih lanjut di sebut bahwa legslator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang pemerintahan itu di bedakan antara:
a.    Yang berkedudukan sebagai original legislator, di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk konstitusi dan DPR bersama-sama pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan pemerintah daerah yang melahirkan peraturan daerah.
b.    Yang bertindak sebagai delegated legislator seperti presiden yang berdasar pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan peraturan pemerintah dimana di ciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada badan atau jabatan tata usaha negara tertentu.
Perbedaan antara delegasi dan mandat
No.
delegasi
No.
mandat
1.
Pelimpahanm wewenang
1.
Perintah untuk melaksanakan
2.
Kewenanagn tidak dapat di secara insidental oleh organ yang memiliki wewenang asli
2.
Kewenangan dapat sewaktu-waktu di laksanakan oleh mandas
3.
Terjadi peralihan tanggung jawab
3.
tidak terjadi peralihan tanggung jawab
4.
Harus berdasarkan UU
4.
Tidak harus berdaarkan UU
5.
Harus tertulis
5.
Dapat ditulis dapat juga berupa lisan
               
C.  Tindakan Pemerintahan
1.        Pengertian Tindakan Pemerintahan
Pemerintahan atau administrasi Negara adalah sebagai subjek hukum, sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum, pemerintah sebagaimana subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata  maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulakan akibat-akibat hukum, sedangkan tindakan hukum menurut R.J.H.M.Huisman, tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu, akibat-akibat hukum ini dapat berupa hal-hal sebagai berikut:
a.    Jika menimbulakn beberapa perubahan  hak, kewajiban, atau kewenangan yang ada.
b.    Bila mana menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang atau objek yang ada.
c.    Bilamana terdapat ha-hak, kewajiban, kewenangan, ataupun status tertent ang di tetapkan.
Tindakan hukum administrasi negara adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, di maksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam hukum administrasi negara. Akibat hukum yang lahir dari tindakan hukum adalah akibat-akibat yang memiliki relevansi dengan hukum.
Tindakan hukum administrasi dapat mengikat warga negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga negara yang bersangkutan. Sementara dalam tindakan hukum perdata di perluka persesuaian kehendak antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak atau di perlukan persetujuan dari pihak yang di kenai tindakan hukum tersebut, hal ini karena hubungan hukum perdata itu bersifat sejajar, sementara hubungan hukum publik itu bersifat sub ordinatif, disatui pihsk pemerintah di lekati dengan kekuasaan publik, di pihak lain warga negara tidak di lekati dengan kekuasaan yang sama.
2.        Unsur, Macam-macam dan Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
a.    Unsur-unsur Tindakan Hukum Pemerintah
Di sebutkan bahwa tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang di lakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi negara yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintah atau administrasi negara, berdasarkan pengertian ini tampak ada beberapa unsur-unsur yang terdapat di dalamnya,
Muschan menyebutkan unsur-unsur tindakan hukum pemerintah sebagai berikut:
a.    Perbuatan itu di lakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan dengan prakarsa dan tangguang jawab sendiri
b.    Perbuatan tersebut di laksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
c.    Perbuatan tersebut di maksudkan sebagi sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi negara.
            Perbuatan yang bersangkutan di lakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Pada prinsipnya, tindakan hukum administrasi hanya dapat di lakukan dalam hal dan dengan cara yang telah di atur dan di perkenankan oleh peraturan perundang-undangan, tanpa dasar peraturan perundang-undangan, tindakan hukum pemerintah akan di kategorikan sebagi tindakan hukum tanpa wewenang (onbevoegh), ada tiga kemungkinan onbevoegh yaitu:
a.    Tidak berwenang dari segi wilayah
b.    Tidak berwenag dari sei waktu
c.    Tidak berwenang dari segi materi
b.    Macam-macam Tindakan Hukum Pemerintah
Telah jelas bahwa pemerintah dan administrasi negara adalah subjek hukum yang mewakili dua institusi yaitu jabatan pemerintah dan badan hukum,karena mewakili dua institusi, maka di kenal ada dua macam tindakan hukum yaitu:
a.    Tindakan-tindakan hukum publik, yang berarti tindakan hukum yang dilakukan tersebut  didasarkan pada hukum publik,  tindakan hukum publik yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya,  dapat dibedakan dalam tindakan hukum publik yang sepihak dan tindakan banyak pihak. Peraturan bersama antara kabupaten atau antar kabupaten dengan provinsi dalah contoh dari tindakan hukum beberapa pihak, tindakan hukum publik sepihak terbentuk tindakan yang dilakukan sendiri oleh organ pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum publik, contohnya adalah pemberian izin bangunan dari walikota , pemberian bantuan, dan lain-lain.
b.    Tindakan hukum privat, artinya tindakan hukum yang di dasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.
Secara teoritis, cara untuk menentukan apakah tindakan pemeintah itu diataur oleh hukum privat atau hukum publik adlah dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankajn tindakan tersebut, jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagi pemerintah, maka hanya hukum publik lah yang berlaku, jika pemerintah bertindak tidak dengan kualitas pemerintah, maka hukum privat lah yang berlaku. Dengan kata lain, ketika pemerintah terlibat dalam pergaulan keperdataan dan hukum dalam kedudukannya sebagi pihak yang memelihara kepentingan umum, ia tidak berada dalam pihak swasta, yaitu tunduk pada hukum privat.
c.    Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintah
Dalam suatu negara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan selalu harus di dasarkan pada asas legalitas atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya tindakan hukum pemerintah itu pada dasarnya adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani kepentingan umum yang di kristalisasikan dalam ketentuan undang-undang yang bersagkutan. Ketentuan undang-undang ini melahirkan kewenangan tertentu bagi pemerintah untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Dalam hukum administrasi negara, hubungan hukum antara pemerintah, dan kapasitasnya sebagi wakil dari jabatan pemerintah bukan dalam kapasitasnya selaku wakil dari badan pemerintahan.
       Pada kenyatannya, tidak semua urusan pemerintahan dapat di selenggarakan sendiri oleh organ pemerintahan yang di beri wewenang untuk menjalankan ntugas dan urusan tersebut, serta tidak semua tugas dan urusan pemerintah dapat di jalankan secara bersama-sama dengan organ pemerintahan lainnya, hal ini karena ruang lingkup urusan pemerintahan itu demikian luas dan kompleks, sehingga untuk efektivitas dan efesiensi di perlukan pula keterlibatan pihak swasta, yang diwujudkan dengan cara kerjasama dan perjanjian. Tindakan hukm pemerintahan yang di lakukan dengan melibatkan pihak swasta ini di sebut sebagi tindakan hukm campuran.
       Di dalam praktik, urusan pemerintahan itu tidak selalu di lakukan sendiri oleh pemerintah seperti presiden sebagai kepala pemerintahan beserta perangkatnya atau kepala daerah beserta perangkatnya, namun di jalankan pula oelh pihak-pihak lain bahkan pihak swasta  yang di bei wewenang untuk menjalankan urusan pemerintahan.
Ada beberapa cara pelaksaan urusan pemerintahan menurut E. Utrecht yaitu:
a.    Yang bertindak ialah administrasi negara sendiri
b.    Yang  bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara  dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah
c.    Yang bertindak ialah subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsensi atau berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah
d.   Yang bertindak adalah subjek hukum yang tidak termasuk administrasi negara dan yang diberi subsidi pemerintah.
e.    Yang bertindak  ialah pemerintah bersama-sama dengan subjek hukum lain yang bukan administrasi negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerjasama yang di atur oleh hukum privat.
f.     Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah
g.    Yang bertindak  ialah subjek hukum  lain yang bukan administrasi negara tetapi diberikan suatu kekuasaan memerintah.

Sepanjang prinsip negara hukum, yaiyu asas wetmatighed van bestuur masih dijadikan sendi utama penyelenggaraan pemerintahan, maka tetaplah bahwa prinsip tindakan hukum pemerintahan yang bersifat sepihat tersebut tidak dapat di kesampingkan meskipun tugas-tugas dan pekerjaan pemerintah dapat di jalankan dengan kerja sama, perjanjian, perizinan, konsesi, dan sebagainya.
Disamping di kenal karakteristik tindakan hukum pemerintahan yang bersifat sepihak, dikenal juga karakteristik tindakan hukum pemerintahan yang bersifat terikat, fakultatif, dan bebas. Karakteristik tindakan hukum demikian ini berkenaan dengan dasr bertindak yang dimiliki oleh organ pemerintahan, yaitu kewenangan, sebagimana telah dijelaskan bahwa kewenangan ini ada yang bersifat terikat, fakultatif, dan bebas.
Skema Tindakan Hukum Pemerintah
 






















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.        Pembagian hukum kedalam hukum public dan hukum privat yang di lakukan oleh ahli hukum Romawi, Ulpianus, ketika ia menulis “publicum ius est, quod ad statum rei romanea spectat, privatium quod ad singulorum utitilatem” (hukum public adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan warga romawi, sedangkan  hukum  privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan), pengaruhnya cukup membesar dalam sejarah pemikiran hukum, sampai sekarang.
2.        Menurut bagir manan, wewenang  dalam bahassa hukum tidak sama dengan kekuasaan,  kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat dan tidak berbuat. Dalam hulum,  wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten). Dalam kaitan dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri.
3.        Pemerintahan atau administrasi Negara adalah sebagai subjek hukum, sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum, pemerintah sebagaimana subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata  maupun tindakan hukum.
B.  Saran
Saran dari saya, semoga dengan membahas materi tentang “Kedudukan, Kewenangan, dan Tindkan Hukum Pemerintah” kita dapat mengetahui dimana letak kedudukan, kewenangan dan tindakan pemerintah, dan semoga juga pemerintah dalam melakukan tugas, tanggung jawab dan kewajibannya sesuai dengan kewenangan yang telah di berikan kepadanya, semoga juga kelak , disaat kita menjadi seorang pemimpin kita dapat bertindak sesuai dengan kedudukan dan kewenangan yang telah di berikan dan di percayakan kepada kita.




DAFTAR PUSTAKA
HR, Ridwan. 2002. Hukum  Administrasi Negara. Jakarta:  Rajawali Pers.











1 comment


EmoticonEmoticon